Buku Digital Interaktif Layanan SIMSatpas Polresta Banyuwangi
BUKU DIGITAL INTERAKTIF

Layanan Penerbitan SIM
Satpas Polresta Banyuwangi

Panduan lengkap persyaratan, prosedur, tarif resmi, hak pemohon, inovasi layanan, dan dasar hukum penerbitan Surat Izin Mengemudi.

31Halaman materi
80+Soal kuis acak
12Alat interaktif
4Inovasi layanan
Inovasi layanan:SINARSIM JEMPOLLUPISSIBABA

👉 Cara membaca: Geser layar, gunakan tombol di bawah, atau tombol panah ← → pada keyboard untuk membalik halaman.

PENGANTAR

Kata Pengantar

Dari Satpas Polresta Banyuwangi untuk masyarakat.

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Buku Digital Interaktif Layanan Penerbitan SIM Satpas Polresta Banyuwangi ini dapat disusun dan dihadirkan bagi masyarakat.

Buku ini disusun sebagai sarana informasi resmi yang mudah diakses oleh setiap pemohon SIM. Di dalamnya termuat persyaratan, prosedur, tarif resmi PNBP, hak dan kewajiban dalam pelayanan, inovasi layanan Satpas Polresta Banyuwangi — SINAR, SIM JEMPOL, LUPIS, dan SIBABA — serta dasar hukum penerbitan SIM sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 jo. Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Buku ini dapat dibaca langsung melalui telepon genggam dengan memindai QR code, termasuk sambil menunggu proses pelayanan di Satpas.

Melalui buku ini, kami berharap masyarakat dapat memahami alur pelayanan dengan benar, menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang, mengurus SIM secara mandiri, serta terhindar dari praktik calo dan pungutan liar. Hal ini sejalan dengan komitmen kami mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polresta Banyuwangi dan Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi atas arahan dan dukungannya, kepada seluruh personel Satpas yang telah berkontribusi dalam penyusunan materi, kepada instansi mitra dan komunitas yang mendukung inovasi pelayanan kami, serta kepada masyarakat Banyuwangi atas kepercayaan dan partisipasinya.

Kami menyadari buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari masyarakat demi penyempurnaan buku dan peningkatan kualitas pelayanan kami, melalui saluran pengaduan resmi (B.10) atau WhatsApp 0852-3390-0100. Semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua.

ISI

Daftar Isi

Klik judul untuk langsung menuju halaman yang diinginkan.

Cara menggunakan buku ini
  • Tombol Daftar Isi (kiri atas) menampilkan menu; tombol 🔍 Cari langsung mencari kata di seluruh halaman (mis. “perpanjangan”, “biaya”, “hilang”).
  • Tombol 🔊 Dengarkan membacakan isi halaman dengan suara bawaan HP/browser, cocok bagi tunanetra (program SIBABA) dan lansia.
  • Tombol Bagikan ke WhatsApp di atas setiap halaman mengirim tautan langsung ke halaman tersebut.
  • Klik gambar poster untuk memperbesar; klik sekali lagi untuk zoom.
  • Bagian bertanda INTERAKTIF berisi kalkulator, pengecek, dan kuis yang bisa dicoba langsung.
  • Tombol A−/A+ mengatur ukuran huruf, tombol bulan mengganti tema terang/gelap, tombol Cetak mencetak/menyimpan seluruh buku sebagai PDF.
A.1Lampiran Pokok

Rangkuman Pokok Pasal-Pasal Penting

Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM beserta perubahannya dalam Perpol No. 2 Tahun 2023.

Peraturan Pokok

Perpol No. 5 Tahun 2021

Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ditetapkan & diundangkan 19 Februari 2021 (BN RI 2021 No. 160). Terdiri atas 5 Bab dan 47 Pasal. Mencabut Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Perubahan

Perpol No. 2 Tahun 2023

Perubahan atas Perpol 5/2021. Ditetapkan 8 Februari 2023, diundangkan 17 Februari 2023 (BN RI 2023 No. 160). Latar belakang: memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Angka-angka kunci

5 tahunMasa berlaku SIM perseorangan & umum (Ps. 4)
3 tahunMasa berlaku SIM Internasional (Ps. 4)
14 hariBerlaku surat keterangan dokter (Ps. 11)
6 bulanBerlaku surat lulus psikologi (Ps. 12)
≥ 70Nilai lulus ujian teori & simulator (Ps. 15, 17)
2×Kesempatan ujian ulang dalam 14 hari kerja (Ps. 15, 17, 19)
12 bulanSyarat kepemilikan SIM sebelum naik golongan (Ps. 3)
12 / 18Akumulasi poin pinalti 1 / pinalti 2 (Ps. 37)

Rangkuman per bagian

Ketentuan umum — istilah penting Pasal 1
  • SIM: bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis & golongan, setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani & rohani, serta lulus pengujian.
  • SIM Internasional: SIM bagi WNI/WNA yang mengemudi di luar wilayah RI.
  • Satpas: unsur pelaksana Polri bidang lalu lintas yang menyelenggarakan registrasi & identifikasi pengemudi. Satpas Pembantu bersifat statis di luar lingkungan Polri; Satpas Keliling bersifat dinamis dengan kendaraan.
  • Keadaan Kahar: kejadian di luar kendali manusia (bencana, huru-hara, perang, dll.) yang dinyatakan pemerintah/instansi berwenang.
  • Poin: nilai yang diberikan kepada pemilik SIM untuk setiap pelanggaran/kecelakaan lalu lintas; dicatat dalam SIPKLL Pemilik SIM.
  • Baru 2023 E-AVIS (Elektronik Audio Visual Integrated System): sistem pengelolaan materi ujian teori SIM secara daring dan terpusat (angka 19).
Jenis, golongan & masa berlaku SIM Pasal 2–5
  • Setiap pengemudi Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Ranmor; SIM diterbitkan Polri berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain (Ps. 2).
  • Jenis SIM: Ranmor Perseorangan, Ranmor Umum, dan Internasional; golongan A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum, C, CI, CII, D, DI (Ps. 3). Perubahan 2023 setiap golongan termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM perseorangan & umum berlaku 5 tahun, SIM Internasional 3 tahun, dapat diperpanjang sebelum habis. Lewat masa berlaku → SIM baru, kecuali Keadaan Kahar (Ps. 4).
  • SIM tidak berlaku bila habis masa berlaku atau dicabut oleh Satpas penerbit — misalnya data rusak/diubah tidak sah, diterbitkan tidak sah, putusan pengadilan, atau rekomendasi dokter/psikolog Polri (Ps. 5).
Jenis permohonan penerbitan SIM Pasal 6

Penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan permohonan untuk: (a) SIM baru, (b) perpanjangan, (c) peningkatan golongan, (d) penurunan golongan, (e) perubahan data pengemudi, (f) penggantian SIM hilang/rusak, (g) akibat pencabutan SIM atas putusan pengadilan.

Lihat diagram peningkatan & penurunan golongan →

Persyaratan: usia, administrasi, kesehatan, ujian Pasal 7–12
  • Usia minimal (Ps. 8): 17 th (A, C, D, DI) · 18 th (CI) · 19 th (CII) · 20 th (A Umum, BI) · 21 th (BII) · 22 th (BI Umum) · 23 th (BII Umum).
  • Administrasi (Ps. 9): formulir manual/bukti daftar elektronik; e-KTP (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA); sertifikat diklat mengemudi; izin kerja (WNA bekerja); perekaman biometrik; bukti bayar PNBP.
  • Perubahan 2023 Ps. 9: sertifikat diklat cukup fotokopi dengan memperlihatkan aslinya; angka 3a surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang belajar sendiri; angka 5a bukti kepesertaan aktif JKN; ayat (3) huruf e–f melampirkan SIM lama untuk perpanjangan & SIM baru karena kedaluwarsa; ayat (3a)–(3c) masa berlaku sertifikat 6 bulan, perekaman data, dan kewajiban mengurus JKN sebelum SIM diserahkan.
  • Kesehatan jasmani (Ps. 11): penglihatan, pendengaran, fisik — surat dokter berlaku 14 hari. 2023 hasil direkam di basis data SIM Korlantas.
  • Kesehatan rohani (Ps. 12): kognitif, psikomotorik, kepribadian — surat lulus psikologi berlaku 6 bulan. 2023 rekomendasi psikolog oleh Biro Psikologi SSDM Polri; data direkam di basis data.
Ujian teori, simulator & praktik Pasal 13–19
UjianUntuk permohonanKelulusan
Teori (Ps. 14–15)SIM baru, peningkatan, pasca-pencabutanNilai ≥ 70; hasil langsung di monitor
Keterampilan via simulator (Ps. 16–17)SIM baru (kecuali D/DI), perpanjangan A Umum/BI/BI Umum/BII/BII Umum, peningkatan, pasca-pencabutanNilai ≥ 70; surat keterangan berlaku 6 bulan
Praktik (Ps. 18–19)SIM baru, peningkatan, pasca-pencabutanTidak melakukan kesalahan pada setiap materi
  • Bila simulator belum tersedia, kelulusan hanya berdasarkan ujian teori dan praktik (Ps. 13 ayat 2).
  • Tidak lulus → ujian ulang paling banyak 2 kali dalam 14 hari kerja, terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
  • Perubahan 2023 Ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat di Satpas atau gawai milik pemohon (Ps. 14 ayat 2). Materi dalam bahasa Indonesia (WNI) atau Inggris (WNA).
  • Perubahan 2023 Ujian praktik di lapangan ujian di Satpas atau lokasi lain yang memenuhi standar Kakorlantas, dan ruas jalan tertentu; uji coba paling banyak 2 kali (Ps. 18).
Tata cara penerbitan & penandatanganan Pasal 20–29

SIM perseorangan/umum: pendaftaran → identifikasi → pencerahan & pengujian → pencetakan & penyerahan → pengarsipan. SIM Internasional: verifikasi → identifikasi & pencetakan → pengarsipan. Dilaksanakan oleh kelompok kerja pada Satpas. SIM ditandatangani elektronik oleh Kakorlantas (Mabes), Kapolda Metro Jaya, atau Kapolres (tingkat Polres).

Lihat mekanisme & SOP lengkap di A.2 →

Kedudukan & level Satpas Pasal 30–32
SatpasGolongan yang diterbitkan
Level ID, DI, C, CI, A
Level IID, DI, C, CI, A, A Umum
Level III & IVD, DI, C, CI, CII, A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
Satpas Pembantu & KelilingPerpanjangan D, DI, C, CI, CII, A

Satpas wajib memasang papan informasi level & kewenangan di depan kantor (Ps. 31) dan memiliki kode Satpas yang tercantum pada SIM (Ps. 32). Penerbitan SIM Internasional berkedudukan di Korlantas Polri.

Penandaan SIM & sistem poin Pasal 33–44
  • Polri berwenang memberi tanda/data pelanggaran pada SIM pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas (Ps. 33).
  • Poin pelanggaran: 1, 3, atau 5; poin kecelakaan: 5, 10, atau 12 (Ps. 35–36).
  • Akumulasi ≥ 12 poin = pinalti 1 (penahanan/pencabutan sementara SIM, wajib diklat mengemudi untuk mendapat SIM kembali); ≥ 18 poin = pinalti 2 (pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan; setelah masa sanksi wajib diklat & prosedur SIM baru). Pemilik SIM berpinalti tidak dapat memperpanjang/mengganti SIM (Ps. 37–39).
  • Data dicatat di pangkalan data penegakan hukum dan SIPKLL Pemilik SIM; pemilik dapat mengakses datanya secara terbatas (Ps. 40–44).

Coba simulator poin pelanggaran →

Pengendalian & pengawasan; penutup Pasal 45–47

Pengawasan oleh pengawas internal (pengemban fungsi pengawasan & pembina fungsi) dan eksternal (lembaga negara serta masyarakat melalui saluran pengaduan), melalui pembinaan, asistensi, supervisi, monitoring, serta analisis & evaluasi. Perkap 9/2012 dicabut; Perpol berlaku sejak diundangkan.

Ringkasan perubahan oleh Perpol No. 2 Tahun 2023

PasalSebelum (Perpol 5/2021)Sesudah (Perpol 2/2023)
Ps. 118 definisiDitambah angka 19: E-AVIS
Ps. 3 (2)Golongan SIM tanpa penegasan kendaraan listrik (kecuali CI & CII)Semua golongan termasuk Ranmor bertenaga listrik
Ps. 9 (1) aSertifikat diklat asli dari sekolah terakreditasi, maks. 6 bulanFotokopi sertifikat + memperlihatkan asli; angka 3a verifikasi kompetensi bagi yang belajar sendiri; angka 5a bukti kepesertaan aktif JKN
Ps. 9 (3), (3a)–(3c)Syarat tambahan huruf a–dTambah huruf e (perpanjangan: SIM lama) & f (SIM baru karena kedaluwarsa: SIM lama); sertifikat diklat maks. 6 bulan untuk peningkatan SIM umum & SIM perseorangan; data direkam; JKN diurus sebelum SIM diserahkan
Ps. 11 (5)—Hasil pemeriksaan jasmani direkam di basis data SIM Korlantas
Ps. 12 (2), (5)Rekomendasi Biro Psikologi SSDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM PoldaRekomendasi Biro Psikologi SSDM Polri; data kesehatan rohani direkam di basis data
Ps. 14 (2)Ujian teori elektronik oleh pemohonMenggunakan E-AVIS pada perangkat Satpas atau gawai milik pemohon
Ps. 18 (3), (7)Lapangan ujian praktik atau lokasi/ruas jalan tertentuLapangan ujian di Satpas atau lokasi lain sesuai standar Kakorlantas, dan ruas jalan tertentu
Ps. 25 (2) dMenyerahkan SIM kepada pemohonMenyerahkan SIM dan meminta bukti kepesertaan aktif JKN bila belum diserahkan
A.2Lampiran Pokok

Mekanisme & SOP Penerbitan SIM

Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 jo. Perpol No. 2 Tahun 2023.

Dua komponen penerbitan SIM Pasal 6–7

1. Persyaratan

Usia · Administrasi · Kesehatan (jasmani & rohani) · Lulus ujian (teori, simulator, praktik).

2. Tata cara pelaksanaan

Pendaftaran · Identifikasi · Pencerahan & pengujian · Pencetakan & penyerahan · Pengarsipan.

Interaktif

Tahapan apa saja yang saya lalui?

Pilih jenis permohonan; tahapan yang berlaku akan menyala hijau (Pasal 14, 16, 18, 20).

Denah alur layanan, lantai 1

Interaktif

Ke ruangan mana saya harus pergi?

Pilih jenis permohonan, lalu tekan Berikutnya atau ▶ Putar alur. Garis kuning menunjukkan rute lewat koridor. Pintu masuk ada di bagian bawah denah. Hanya lantai 1 (area publik) yang ditampilkan.

Denah lantai 1 Satpas Polresta Banyuwangi
Langkah aktif & ruteSudah dilaluiFasilitas umum

    Denah digambar dari model 3D gedung Satpas. Tata letak ruangan dapat berubah; ikuti papan petunjuk dan arahan petugas di lokasi.

    SOP rinci per tahap

    1. Pendaftaran — Pokja Pendaftaran (Ps. 22)Pemohon menyerahkan formulir/bukti daftar online beserta dokumen. Petugas memeriksa kelengkapan, menginput NIK/data keimigrasian, memverifikasi, lalu memberi tanda bukti pendaftaran. Dokumen lengkap diteruskan ke pengarsipan.
    2. Identifikasi — Pokja Identifikasi (Ps. 23)Verifikasi data pemohon; pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan secara elektronik (biometrik).
    3. Pencerahan & ujian teori (Ps. 14–15, 24)Pencerahan: peraturan lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudi, tata cara berlalu lintas, kecelakaan. Ujian teori via E-AVIS; lulus bila nilai ≥ 70.
    4. Ujian keterampilan melalui simulator (Ps. 16–17)Dengan alat simulator atau simulasi virtual; lulus nilai ≥ 70 → surat keterangan uji keterampilan (berlaku 6 bulan).
    5. Ujian praktik (Ps. 18–19)Penjelasan tata cara & penilaian, uji coba maks. 2 kali, lalu ujian di lapangan/ruas jalan. Lulus bila tidak ada kesalahan pada setiap materi; hasil diumumkan langsung.
    6. Pembayaran PNBPPembayaran di loket BRI / BRIVA sesuai PP No. 76 Tahun 2020; bukti bayar diserahkan.
    7. Pencetakan & penyerahan — Pokja Cetak (Ps. 25)Verifikasi data, cetak SIM sesuai golongan, terima tanda bukti pendaftaran, serahkan SIM, dan minta bukti kepesertaan aktif JKN bila belum diserahkan.
    8. Pengarsipan — Pokja Arsip (Ps. 26)Penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penyajian arsip secara manual dan/atau elektronik.

    Bila tidak lulus ujian

    HARI KE-0Dinyatakan tidak lulus
    MULAI HARI KE-1Masa ujian ulang dimulai
    ≤ 14 HARI KERJAUjian ulang maks. 2 kali
    PNBPSurat keterangan pengembalian PNBP bagi yang tidak lulus (Ps. 22 (2) h)

    Persyaratan tambahan per jenis permohonan Pasal 9 ayat 3

    PermohonanLampiran tambahan
    PerpanjanganSIM lama
    SIM baru karena kedaluwarsaSIM lama
    Perubahan data pengemudiPenetapan pengadilan tentang perubahan identitas & SIM lama
    Penggantian SIM hilangSurat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri
    Penggantian SIM rusakSIM lama yang rusak · panduan langkah demi langkah (B.6.1)
    Akibat pencabutan oleh pengadilanPutusan pengadilan; diajukan setelah larangan mengemudi berakhir
    B.1Lampiran Pendukung

    Mako Satpas Polresta Banyuwangi

    Markas Komando Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, tempat seluruh layanan penerbitan SIM diselenggarakan.

    Interaktif

    Tampak gedung Mako Satpas

    Gedung Satpas Polresta Banyuwangi, tampak depan
    Tampak depan: kanopi pintu masuk, jalur ramp untuk kursi roda, dan lambang Korlantas di fasad.

    🏢 Lantai 1 — Area pelayanan

    Informasi, registrasi, identifikasi & foto, pencerahan, ruang uji teori, uji keterampilan (simulator), loket Bank BRI, dan pencetakan SIM. Juga ruang tunggu, ruang laktasi, ruang bermain anak, dan toilet. Lihat denah alur →

    🕌 Lantai 2 — Fasilitas pendukung

    Musholla, ruang rapat, dan ruang tunggu VIP/prioritas.

    Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi pengemudi Pasal 1 angka 9 Perpol 5/2021.

    Satpas Polresta Banyuwangi berada di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur. SIM yang diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kepolisian Resor Pasal 21 ayat (1) huruf c.

    📍 Alamat Satpas Polresta Banyuwangi
    Sumberrejo, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68419

    Visi

    Terwujudnya Satpas Polresta Banyuwangi yang Profesional, Modern, dan Transparan guna Memberikan Pelayanan Prima dan Mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dalam rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.

    Misi

    1. Meningkatkan kualitas pelayanan publikyang cepat, mudah, dan akuntabel.
    2. Menyelenggarakan uji kompetensi pengemudisecara profesional dan objektif.
    3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasiuntuk efisiensi dan kemudahan akses.
    4. Membangun sumber daya manusia (SDM)yang unggul dan berintegritas.
    5. Menyediakan sarana dan prasaranayang nyaman dan ramah bagi kelompok rentan.
    Interaktif

    Status layanan saat ini

    Memeriksa…

    Dihitung otomatis menurut waktu Indonesia Barat (WIB). Layanan tutup pada hari libur nasional & cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

    Jadwal pelayanan

    HariJam Operasional
    Senin08.00 – 13.00 WIB
    Selasa08.00 – 13.00 WIB
    Rabu08.00 – 13.00 WIB
    Kamis08.00 – 13.00 WIB
    Jumat08.00 – 13.00 WIB
    Sabtu08.00 – 13.00 WIB
    MingguTUTUP
    Pengumuman pentingLayanan penerbitan SIM (baru & perpanjangan) tutup pada Hari Libur Nasional & Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah.
    Poster jadwal pelayanan Satpas Polresta Banyuwangi
    🔍 Perbesar

    Layanan yang tersedia

    SIM Baru

    SIM A, C, CI, CII, D, DI dan golongan lainnya sesuai kewenangan Satpas.

    Perpanjangan

    Di Satpas, melalui SIM Keliling, atau online via aplikasi SINAR.

    Peningkatan

    SIM A Umum dan golongan SIM B (BI, BI Umum, BII, BII Umum).

    Informasi & Pengaduan

    Ruang pengaduan, kotak saran, WhatsApp, email, dan media sosial.

    B.2Lampiran Pendukung

    Stop Pungli, Hindari Calo!

    Proses transparan, hati tenang, SIM di tangan.

    Poster Stop Pungli Hindari Calo dan tarif PNBP
    🔍 Perbesar

    “Kami melayani dengan bersih dan transparan. Hindari calo dan stop pungli dengan mengikuti proses resmi. SIM Anda adalah bukti kompetensi, bukan hasil transaksi.”

    Tarif resmi PNBP (PP No. 76 Tahun 2020)

    SIM BaruTarif
    SIM A, BI, BI Umum, BII, BII UmumRp120.000
    SIM C, CI, CIIRp100.000
    SIM D, DIRp50.000
    SIM InternasionalRp250.000
    PerpanjanganTarif
    SIM A, BI, BI Umum, BII, BII UmumRp80.000
    SIM C, CI, CIIRp75.000
    SIM D, DIRp30.000
    SIM InternasionalRp225.000

    *Biaya kesehatan, psikologi, dan sertifikat mengemudi tidak termasuk dalam tarif di atas.

    ✔ Lakukan

    • Urus sendiri melalui loket resmi.
    • Bayar PNBP hanya di loket BRI / BRIVA dan simpan bukti bayar.
    • Tanyakan ke Unit Informasi bila ragu.

    ✘ Hindari

    • Menggunakan jasa calo/perantara.
    • Memberi uang “pelicin” kepada siapa pun.
    • Membayar di luar tarif resmi tanpa bukti.

    ⚑ Laporkan

    Temukan pungutan liar? Sampaikan melalui saluran resmi pengaduan. Lihat B.10 Sarana Pengaduan →

    IngatPengawasan penerbitan SIM juga dilakukan oleh masyarakat melalui saluran pelayanan pengaduan Pasal 45 ayat (5) huruf b.
    B.3Lampiran Pendukung

    Maklumat Pelayanan SIM

    Janji layanan Satlantas Polresta Banyuwangi kepada masyarakat.

    Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu kami akan memberikan kompensasi bila pelayanan kami tidak sesuai standar pelayanan, dan kami akan terus melakukan perbaikan terus-menerus.
    Poster Maklumat Pelayanan SIM
    🔍 Perbesar

    Empat janji utama

    1Layanan sesuai standar yang ditetapkan
    2Siap menerima sanksi bila ingkar janji
    3Kompensasi bila layanan tidak sesuai standar
    4Perbaikan berkelanjutan
    B.4Lampiran Pendukung

    Kode Etik Pelayanan SIM

    Komitmen pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

    Poster Kode Etik Pelayanan SIM
    🔍 Perbesar

    Hak Pemohon SIM

    1. Mendapat informasi jelas & lengkap tentang persyaratan, prosedur, dan biaya.
    2. Mendapat pelayanan ramah, sopan, dan profesional.
    3. Memperoleh SIM jika telah memenuhi seluruh persyaratan.
    4. Membuat pengaduan jika layanan tidak sesuai standar.
    5. Mendapat kompensasi jika layanan tidak sesuai standar.

    Kewajiban Petugas

    1. Memberi informasi jelas & lengkap tentang persyaratan, prosedur, dan biaya.
    2. Melayani dengan ramah, sopan, dan profesional.
    3. Melaksanakan permohonan sesuai prosedur.
    4. Menjaga kerahasiaan data pemohon.
    5. Memberi layanan cepat, tepat, dan transparan.
    6. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

    Mekanisme Aduan

    1. Lisan atau tertulis kepada petugas di tempat pelayanan.
    2. Melalui telepon, email, atau media sosial resmi.
    3. Ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja sejak diterima.

    Sanksi

    Petugas yang melanggar maklumat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

    B.5Lampiran Pendukung

    Permohonan SIM Baru

    SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D — standar pelayanan sesuai Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023.

    Poster standar pelayanan permohonan SIM baru
    🔍 Perbesar
    ± 70 menitJangka waktu penyelesaian
    Rp50 rb – 120 rbPNBP sesuai golongan
    3 ujianTeori, keterampilan (simulator), praktik

    Persyaratan

    1. Identitas diri / e-KTPPasal 9
    2. Surat keterangan sehatPasal 7, Pasal 10, dan Pasal 11
    3. Surat keterangan uji keterampilan pengemudiPasal 13 dan Pasal 16
    4. Hasil tes psikologiPasal 7, 10, 12
    5. Dokumen JKN / Jaminan Kesehatan NasionalPasal 9

    Prosedur permohonan

    AMengambil formulir SIM
    BRegistrasi data pemohon
    CIdentifikasi & foto
    DPencerahan / edukasi
    EUjian teori
    FUjian praktik
    GBayar PNBP di loket BRI
    HProduksi cetak SIM

    Tahapan uji teori E-AVIS

    E-AVIS (Electronic Audiovisual Integrated System) — ujian teori berbasis komputer/gawai yang terdiri atas 3 tahap.

    ⚠️

    1. Persepsi Bahaya

    25 soal · Waktu 10 menit

    Menguji kemampuan pengemudi mengidentifikasi potensi dan ancaman gangguan lalu lintas, serta bereaksi dengan tepat.

    💡

    2. Wawasan

    20 soal · Waktu 20 menit

    Menguji kompetensi dan pengalaman pengemudi dalam menempatkan/menyesuaikan diri saat berkendara di jalan guna mendukung kamseltibcarlantas.

    🎓

    3. Pengetahuan

    20 soal · Waktu 20 menit

    Menguji pemahaman pengemudi tentang dasar dan norma hukum lalu lintas yang berlaku.

    65 soalTotal soal ketiga tahap
    50 menitTotal waktu pengerjaan

    Nilai lulus ujian teori paling rendah 70 (Pasal 15 ayat 1). E-AVIS dapat dikerjakan pada perangkat di Satpas atau gawai milik pemohon (Pasal 14 ayat 2 Perpol 2/2023).

    Biaya / tarif SIM baru

    GolonganTarif PNBP
    SIM ARp120.000
    SIM C, CI, CIIRp100.000
    SIM DRp50.000
    Catatan regulasi yang perlu diketahui
    • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, D, DI; 18 tahun SIM CI; 19 tahun SIM CII Pasal 8. Cek usia Anda →
    • Melampirkan sertifikat diklat mengemudi (memperlihatkan aslinya), atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi bagi yang belajar sendiri Pasal 9 (1) a angka 3 & 3a.
    • Lulus ujian teori (nilai ≥ 70, via E-AVIS), ujian keterampilan melalui simulator (nilai ≥ 70, kecuali SIM D/DI), dan ujian praktik (tanpa kesalahan). Kesempatan mengulang paling banyak 2 kali dalam 14 hari kerja Pasal 15–19.
    • Bila tidak lulus ujian atau membatalkan sebelum tahap pengujian, pemohon diberi surat keterangan pengembalian PNBP Pasal 22 (2) h.
    B.5.1Lampiran Pendukung

    E-Book Ujian Teori & Praktik

    Manfaatkan waktu tunggu Anda dengan belajar — persiapan sebelum ujian teori dan praktik SIM.

    MAU UJIAN TEORI SIM?

    Yuk, persiapan dulu di sini!

    Jangan tunggu gagal — pelajari materinya sambil menunggu. Satpas Polresta Banyuwangi menyediakan E-Book kumpulan soal ujian teori dan video tutorial ujian praktik untuk sepeda motor (R2) dan mobil (R4).

    Materi belajar yang tersedia

    Ketuk tombol untuk membuka langsung. Bila membaca dari laptop/komputer, pindai QR code dengan kamera HP.

    📘

    E-Book Kumpulan Soal Ujian Teori SIM

    e-Book kumpulan soal ujian teori SIM Polda Jatim 2025 (PDF, Google Drive).

    📥 Buka E-Book
    Pindai dengan HP
    🎬

    Video Materi Ujian Teori SIM C

    Materi ujian teori SIM C beserta contoh soal dan jawaban (YouTube).

    ▶️ Tonton Video
    Pindai dengan HP
    🏍️

    Video Tutorial Ujian Praktik R2 (SIM C)

    Tutorial uji praktik SIM C tahap 1 — kanal YouTube Satlantas Banyuwangi.

    ▶️ Tonton Video
    Pindai dengan HP
    🚗

    Video Tutorial Ujian Praktik R4 (SIM A)

    Tutorial uji praktik roda 4/mobil — kanal YouTube Satlantas Banyuwangi.

    ▶️ Tonton Video
    Pindai dengan HP
    📲 Tersedia juga di SatpasQR code yang sama terpasang pada banner “Mau Ujian Teori SIM?” dan “Jangan Tunggu Gagal” di area Satpas Polresta Banyuwangi.

    Rangkuman materi ujian teori

    ⚠️ Persepsi Bahaya

    25 soal · 10 menit. Mengenali potensi bahaya lalu lintas dan bereaksi dengan tepat.

    💡 Wawasan

    20 soal · 20 menit. Menyesuaikan diri saat berkendara demi kamseltibcarlantas.

    🎓 Pengetahuan

    20 soal · 20 menit. Dasar dan norma hukum lalu lintas yang berlaku.

    • Pelajari arti rambu, marka, dan APILL (lampu lalu lintas), hak utama pengguna jalan, etika mendahului, dan batas kecepatan.
    • Kerjakan latihan soal di E-Book berulang kali sampai terbiasa dengan pola soalnya.
    • Nilai lulus paling rendah 70. Ujian dapat dikerjakan di perangkat Satpas atau HP pemohon melalui E-AVIS. Lihat tahapan E-AVIS (B.5) →

    Belajar rambu untuk ujian teori? Buka Galeri Rambu, Marka & APILL + kuis tebak rambu (B.5.2) →

    Lapangan uji praktik

    Interaktif

    Ketuk nomor pada gambar untuk melihat penjelasan tiap lintasan

    Denah lapangan uji praktik SIM Satpas Polresta Banyuwangi, tampak atas

    Pilih salah satu nomor

    Hijau = lintasan sepeda motor (SIM C), biru = lintasan mobil (SIM A).

    SIM C (1–5)SIM A (6–10)

    Penjelasan diringkas dari Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.

    Sirkuit huruf S: uji praktik SIM C sejak Agustus 2023

    Sejak Agustus 2023, Korlantas Polri mengganti lintasan angka 8 dan zig-zag pada ujian praktik SIM C dengan satu sirkuit tak terputus berbentuk huruf S. Desainnya dimuat dalam lampiran Kep/105/VIII/2023 (“Disain Sirkuit Uji Praktek R2 Baru”). Peserta melintasi empat materi secara berurutan.

    Interaktif

    Ketuk angka untuk melihat tiap materi

    STARTSTOPSTOPSTOP REM 30 30 Luas lapangan 35 × 30 m · lebar lintasan 200 cm 1 2 3 4

    Urutan: 1 → 2 → 3 → 4

    Masuk dari START di kiri atas, lalu ikuti lintasan sampai berhenti di garis STOP kiri atau kanan pada cabang Y.

    Gambar resmi desain sirkuit uji praktik R2 baru, lampiran Kep/105/VIII/2023
    🔍 Gambar resmi lampiran Kep/105

    ✅ Ketentuan lulus uji praktik SIM C

    • Tidak menyentuh satu pun patok/sensor elektronik.
    • Kaki tidak diangkat dari pijakan (footstep) saat kendaraan berjalan.
    • Saat berhenti dan akan berjalan: turunkan kaki kiri dan tengok ke kanan belakang untuk konfirmasi keselamatan.
    • Menyelesaikan seluruh materi. Peserta yang lulus mendapat tanda bukti untuk uji di ruas jalan tertentu.

    📰 Penerapan di lapangan

    • Diperkenalkan Kakorlantas di Satpas Daan Mogot, Jakarta, 4 Agustus 2023, dan diberlakukan di Satpas seluruh Indonesia mulai awal Agustus 2023.
    • Lintasan dibuat lebih lebar sehingga lebih mudah tanpa mengurangi aspek keselamatan.
    • Menurut lampiran Kep/105, uji SIM D tetap memakai pengereman, slalom/zig-zag, dan rem menghindar.

    Sebelum ujian (pencerahan): periksa fungsi kemudi, rem tangan & kaki, transmisi, kopling, oli, busi, spion, lampu, bahan bakar, kondisi & tekanan ban, dan klakson. Pakai helm SNI (SIM C) atau sabuk keselamatan (SIM A). Lulus bila tidak melakukan kesalahan pada setiap materi (Pasal 19 ayat 2 Perpol 5/2021).

    😊 Jika gagal, jangan khawatir!

    Ada kesempatan mengulang (paling banyak 2 kali dalam 14 hari kerja) dengan bimbingan langsung dari petugas kami.

    🤝 Belum lulus juga?

    Tim Penguji kami siap memberikan panduan khusus untuk kesempatan Anda berikutnya — ikuti latihan gratis LUPIS (B.14).

    B.5.2Lampiran Pendukung

    Galeri Rambu, Marka & APILL

    Materi inti ujian teori SIM: kenali bentuk, warna, dan arti rambu, lalu uji diri dengan kuis tebak rambu.

    ◆ KuningPeringatan: ada bahaya di depan
    ⭕ MerahLarangan: tidak boleh dilakukan
    🔵 Biru bulatPerintah: wajib dilakukan
    🟦 Biru kotakPetunjuk: informasi arah & fasilitas
    Galeri

    Ketuk gambar untuk membaca artinya

    Pilih salah satu rambu

    Bentuk dan warna rambu sudah memberi petunjuk artinya, bahkan sebelum Anda membaca lambangnya.

    Kuis tebak rambu

    Interaktif

    10 soal acak. Pilih arti yang benar untuk setiap gambar.

    Dasar aturanRambu: Permenhub PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Marka: Permenhub PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. APILL: Permenhub PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pelanggaran rambu dan marka diatur dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Gambar di halaman ini disederhanakan untuk belajar.
    B.6Lampiran Pendukung

    Permohonan SIM Perpanjangan

    SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D — perpanjang sebelum masa berlaku habis.

    Poster standar pelayanan permohonan SIM perpanjangan
    🔍 Perbesar
    ± 30 menitJangka waktu penyelesaian
    5 tahunMasa berlaku SIM baru setelah diperpanjang
    Tanpa ujianTeori & praktik (lihat catatan)

    Persyaratan

    1. Identitas diri / e-KTPPasal 9
    2. Surat keterangan sehatPasal 7, Pasal 10 dan 11
    3. Surat keterangan uji keterampilan pengemudiPasal 13 dan 16 — khusus perpanjangan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum (Pasal 16 ayat 1 huruf b)
    4. Hasil tes psikologiPasal 7, 10, 12
    5. Dokumen JKN / Jaminan Kesehatan NasionalPasal 9

    Prosedur permohonan

    AMengambil formulir SIMMeja Informasi
    CBayar PNBP di loket BRISimpan bukti bayar
    BRegistrasi data, identifikasi & fotoRuang Registrasi & Identifikasi
    HProduksi cetak SIMRuang Pencetakan SIM

    Huruf mengikuti penanda ruangan pada denah lantai 1. Dari ruang B ke ruang H, ikuti koridor tengah melewati Ruang Pencerahan (D) dan area F, lalu belok ke koridor belakang. Lihat rute di denah alur A.2 →

    Biaya / tarif perpanjangan

    GolonganTarif PNBP
    SIM ARp80.000
    SIM C, CI, CIIRp75.000
    SIM DRp30.000
    SIM A UmumRp80.000
    SIM BIRp80.000
    SIM BI UmumRp80.000
    SIM BIIRp80.000
    SIM BII UmumRp80.000
    Penting!
    • SIM diperpanjang sebelum habis masa berlakunya Pasal 4 ayat 1. SIM yang lewat masa berlaku wajib mengajukan SIM baru Pasal 4 ayat 3, kecuali karena Keadaan Kahar Pasal 4 ayat 4.
    • Lampirkan SIM lama Pasal 9 (3) e — Perpol 2/2023.
    • Pemilik SIM yang terkena pinalti poin pelanggaran tidak dapat memperpanjang SIM Pasal 37 ayat 4.
    • Masa berlaku SIM habis pada hari Minggu / libur nasional? Lihat B.8 →
    • SIM hilang atau rusak? Ikuti panduan B.6.1 →

    SIM Keliling (Simling)

    Perpanjangan SIM A/C menggunakan bus khusus — lihat SIM JEMPOL (B.13). Satpas Keliling/Pembantu melayani perpanjangan SIM D, DI, C, CI, CII, dan A Pasal 30 ayat 7.

    SINAR (online)

    Perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Korlantas Polri “SINAR”. Bantuan WhatsApp: 0816-255-705. Panduan SINAR (B.12) →

    B.6.1Lampiran Pendukung

    Penggantian SIM Hilang atau Rusak

    Panduan langkah demi langkah, dari lapor kehilangan sampai SIM pengganti di tangan.

    Tanpa ujianBila SIM lama masih berlaku
    Tarif perpanjanganPNBP sesuai golongan SIM
    Pasal 6 & 9Perpol 5/2021 jo. 2/2023
    Interaktif

    Apa yang terjadi pada SIM Anda?

    Dokumen yang perlu dibawa

    DokumenHilangRusak
    e-KTP asli + fotokopi✔✔
    Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri (SPKT)✔—
    SIM lama yang rusak—✔
    Fotokopi SIM lama (bila masih ada)dianjurkan—
    Surat keterangan sehat jasmani (E-Rikkes)✔✔
    Surat keterangan lulus tes psikologi (E-PPSI)✔✔
    Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan✔✔
    Perlu diingat
    • Dasar hukum: permohonan penggantian SIM hilang/rusak Pasal 6 ayat 3 huruf f; lampiran surat laporan kehilangan atau SIM rusak Pasal 9 ayat 3 huruf b–c.
    • Tahapan: pendaftaran, identifikasi, pembayaran PNBP, pencetakan. Tidak ada ujian teori & praktik selama data SIM tercatat dan masih berlaku (lihat tabel tahapan di A.2).
    • SIM yang hilang dan masa berlakunya sudah habis harus diajukan sebagai SIM baru, termasuk ujian Pasal 4 ayat 3.
    • PNBP penggantian mengikuti tarif perpanjangan golongan SIM (mis. SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000; PP No. 76 Tahun 2020). Pastikan kembali di meja Informasi Satpas.
    • Surat keterangan kehilangan dari SPKT gratis. Tolak bila diminta biaya.
    B.7Lampiran Pendukung

    Permohonan SIM Peningkatan

    SIM A Umum & golongan SIM B — naik golongan setelah memenuhi masa kepemilikan.

    Poster standar pelayanan permohonan SIM peningkatan
    🔍 Perbesar
    ± 120 menitJangka waktu penyelesaian
    Rp120.000PNBP untuk setiap golongan
    ≥ 12 bulanMemiliki SIM golongan sebelumnya

    Persyaratan

    1. Identitas diri / e-KTPPasal 9
    2. Surat keterangan sehatPasal 7, Pasal 10 dan 11
    3. Surat keterangan uji keterampilan pengemudiPasal 13 dan Pasal 16
    4. Hasil tes psikologiPasal 7, 10, 12
    5. Dokumen JKN / Jaminan Kesehatan NasionalPasal 9

    Prosedur permohonan

    AMengambil formulir SIM
    BRegistrasi data pemohon
    CIdentifikasi & foto
    DPencerahan / edukasi
    EUjian teori
    FUjian praktik
    GBayar PNBP di loket BRI
    HProduksi cetak SIM

    Biaya / tarif peningkatan

    GolonganSyarat kepemilikan SIM sebelumnya (≥ 12 bulan)Usia min.Tarif
    SIM A UmumSIM A20 thRp120.000
    SIM BISIM A atau SIM A Umum20 thRp120.000
    SIM BI UmumSIM A Umum atau SIM BI22 thRp120.000
    SIM BIISIM BI21 thRp120.000
    SIM BII UmumSIM BI Umum atau SIM BII23 thRp120.000
    Catatan regulasi
    • Syarat kepemilikan SIM sebelumnya selama 12 bulan diatur dalam Pasal 3 ayat 3–9; usia minimal dalam Pasal 8.
    • Pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum melampirkan sertifikat diklat mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan Pasal 9 ayat 3a — Perpol 2/2023.
    • Wajib mengikuti ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik Pasal 14, 16, 18.
    • Peningkatan C → CI → CII juga dimungkinkan Pasal 6 ayat 4. Lihat tangga golongan SIM →
    B.8Lampiran Pendukung

    Info Pelayanan Hari Minggu & Libur Nasional

    Dispensasi perpanjangan SIM yang jatuh tempo pada hari libur.

    Poster informasi pelayanan SIM pada hari Minggu dan libur nasional
    🔍 Perbesar

    Jika masa berlaku SIM Anda habis tepat pada Hari Minggu atau Hari Libur Nasional, Anda tidak perlu panik. Korlantas Polri memberikan dispensasi sebagai berikut:

    📅 Pelayanan perpanjangan

    SIM dapat diperpanjang pada hari kerja berikutnya.

    ⏱ Batas waktu dispensasi

    Hanya 1 (satu) hari kerja sejak hari libur tersebut berakhir.

    Interaktif

    Cek tanggal dispensasi perpanjangan

    📅 Daftar hari libur nasional & cuti bersama

    Data: SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dan Tahun 2027. Tanggal hari besar Islam dapat bergeser mengikuti penetapan Kementerian Agama (sidang isbat).

    Tips pengingatAgar SIM tidak hangus dan harus membuat baru dari awal, selalu cek tanggal masa berlaku SIM secara berkala dan manfaatkan dispensasi 1 hari kerja ini jika tanggal habisnya bertepatan dengan hari libur. Sumber: Korlantas Polri.
    B.9Lampiran Pendukung

    Persyaratan E-Rikkes dan E-PPSI

    Kesehatan jasmani (E-RIKKES) dan kesehatan rohani (E-PPSI) — berlaku sejak 1 Januari 2024.

    Poster panduan persyaratan kesehatan dan psikologi
    🔍 Perbesar
    1

    Kesehatan Jasmani (E-RIKKES)

    Surat keterangan dokter yang direkomendasikan Polri/Biddokkes Polda.

    2

    Kesehatan Rohani (E-PPSI)

    Surat keterangan lulus psikologi dari psikolog yang direkomendasikan Biro Psikologi SSDM Polri.

    3

    Sistem Aplikasi

    Menggunakan aplikasi E-RIKKES dan E-PPSI, untuk pendaftaran online & offline (Satpas).

    4

    Masa Berlaku Hasil

    E-PPSI (psikologi) 6 bulan. E-RIKKES (jasmani) 14 hari.

    Rincian menurut Perpol

    AspekKesehatan JasmaniKesehatan Rohani
    Yang diperiksaPenglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak & perawakan fisik lainKemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
    PemeriksaDokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan Pusdokkes Polri / Biddokkes PoldaPsikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang direkomendasikan Biro Psikologi SSDM Polri
    BuktiSurat keterangan dokterSurat keterangan lulus tes psikologi
    Masa berlaku14 hari6 bulan
    PendataanHasil direkam dalam pangkalan data sebagai bagian basis data SIM Korlantas Polri (ketentuan baru Perpol 2/2023)
    DasarPasal 11Pasal 12
    Interaktif

    Hitung batas berlaku surat kesehatan/psikologi

    B.10Lampiran Pendukung

    Suara Anda Membangun Kami

    Rangkuman saluran resmi pengaduan, kritik, dan saran.

    Poster saluran resmi pengaduan kritik dan saran
    🔍 Perbesar

    Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Satpas Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, akuntabel, dan transparan.

    1

    Datang langsung

    Temui petugas pengaduan/informasi di Ruang Pengaduan Satpas Polresta Banyuwangi.

    2

    Kotak saran & kritik

    Tersedia di area Ruang Pengaduan.

    3

    WhatsApp (pilih sesuai layanan)

    Layanan di Satpas: 0852-3390-0100
    SIM Keliling (Simling): 0812-4904-9094
    Perpanjangan Online (SINAR): 0816-255-705

    6

    Media sosial

    Facebook: Satpas Sim Bwi
    Instagram: @satpassim_banyuwangi
    TikTok: @satlantaspolresta_bwi
    YouTube: Satlantas Banyuwangi

    7

    Google Review

    Cari “Satpas Polresta Banyuwangi” di Google Maps dan berikan ulasan Anda.

    8

    SP4N LAPOR!

    Adukan di situs lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

    Jaminan tindak lanjutPengaduan ditindaklanjuti paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima (Kode Etik Pelayanan SIM). Setiap aduan Anda sangat berarti untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.
    B.10.1Lampiran Pendukung

    Mekanisme Pengaduan

    Ada keluhan? Jangan ragu, laporkan! Kami siap merespon.

    Demi mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel, kami mengajak Anda untuk tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan. Ikuti langkah mudahnya dan bantu kami untuk terus berbenah menjadi lebih baik.

    1 · PEMOHON
    1. Datang ke kantor Satpas, atau melapor melalui layanan WhatsApp & media resmi kami.
    2. Sampaikan keluhan atau masalah yang dialami.
    3. Sertakan bukti/lampiran pendukung (foto, dokumen, dll.).
    4. Tunjukkan identitas diri (KTP/kartu identitas lainnya).
    5. Ceritakan kronologi kejadian dengan jelas.
    2 · PETUGAS PENGADUAN
    1. Menerima laporan pengaduan dari masyarakat dengan ramah.
    2. Mencatat semua detail pengaduan dalam formulir/buku laporan.
    3. Mengecek kebenaran informasi yang diberikan.
    4. Menanyakan hal-hal yang kurang jelas untuk klarifikasi.
    5. Memberikan nomor atau tanda bukti pengaduan kepada pemohon.
    3 · TINDAK LANJUT
    1. Meneruskan pengaduan ke bagian/unit kerja yang berwenang.
    2. Melakukan investigasi atau pemeriksaan lebih lanjut.
    3. Mengambil tindakan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.
    4. Memberikan jawaban atau solusi kepada pemohon.
    5. Melaporkan hasil penanganan pengaduan.

    Catatan penting untuk masyarakat

    📂Bawa dokumen lengkapKTP, bukti pembayaran, foto jika ada
    🗣️Sampaikan dengan sopanJelaskan masalah secara rinci tetapi tetap santun
    🧾Simpan bukti pengaduanMinta tanda terima atau nomor pengaduan
    🔄Ikuti perkembanganTanyakan status pengaduan secara berkala
    ⏳Bersabar menungguProses membutuhkan waktu untuk penanganan yang tepat
    ✅DitindaklanjutiPaling lambat 3 hari kerja sejak diterima

    Jika ada kendala dalam proses pengaduan, silakan hubungi petugas atau bagian informasi untuk bantuan lebih lanjut. Semua pengaduan akan diproses sesuai prosedur dan mendapatkan tindak lanjut dari petugas Satpas Polresta Banyuwangi. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam meningkatkan pelayanan kami!

    B.11Lampiran Pendukung

    Jobdes Kelompok Kerja (Pokja) Satpas

    Alur & tugas unit pelayanan penerbitan SIM sesuai Perpol No. 5/2021 & Perpol No. 2/2023.

    Infografis alur dan tugas 12 unit pelayanan Satpas
    🔍 Perbesar

    12 unit pelayanan Satpas

    Tugas kelompok kerja menurut Perpol (Pasal 22–26)

    Pokja Pendaftaran Pasal 22
    1. Menerima permohonan dan memeriksa dokumen permohonan penerbitan SIM.
    2. Memasukkan NIK sesuai KTP atau data identitas sesuai dokumen keimigrasian (manual/elektronik).
    3. Memberitahu pemohon untuk melengkapi dokumen bila ada kekurangan.
    4. Membubuhkan paraf pada formulir manual atau memverifikasi pendaftaran elektronik.
    5. Memasukkan data pemohon secara manual atau elektronik.
    6. Memberikan tanda bukti pendaftaran untuk mengikuti ujian teori, simulator, dan praktik.
    7. Menghimpun dokumen yang lengkap dan menyerahkannya ke pokja pengarsipan.
    8. Membuat surat keterangan pengembalian PNBP bagi pemohon yang tidak lulus ujian atau membatalkan sebelum tahap pengujian.
    Pokja Identifikasi Pasal 23
    1. Menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon.
    2. Memverifikasi data pemohon secara manual atau elektronik.
    3. Mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik.
    Pokja Pencerahan & Pengujian Pasal 24

    Unit ujian teori: menerima tanda bukti pendaftaran → menjelaskan materi pencerahan & ujian teori → melaksanakan ujian teori elektronik → mengumumkan hasil → mengarahkan yang lulus ke unit simulator.

    Unit ujian keterampilan (simulator): menerima tanda bukti → menjelaskan materi → melaksanakan ujian simulator → mengumumkan hasil → mengarahkan ke unit ujian praktik.

    Unit ujian praktik: menerima tanda bukti → menjelaskan materi → memberi kesempatan uji coba → melaksanakan ujian praktik → mengumumkan hasil → mengarahkan yang lulus ke pencetakan & penyerahan SIM.

    Pokja Pencetakan & Penyerahan Pasal 25
    1. Verifikasi data pemohon.
    2. Mencetak dan menyerahkan SIM sesuai jenis dan golongan.
    3. Menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.
    4. Menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif JKN bagi yang belum menyerahkan saat pendaftaran (Perpol 2/2023).
    Pokja Pengarsipan Pasal 26
    1. Menerima dokumen persyaratan dari pokja pendaftaran.
    2. Menata, menyimpan, memelihara, dan menyajikan arsip (manual dan/atau elektronik).
    3. Menyusun arsip: pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan.
    B.12Lampiran Pendukung

    Layanan Penerbitan SIM SINAR

    SIM Nasional Presisi — perpanjangan SIM secara online dari HP, tanpa perlu datang ke Satpas.

    INOVASI KORLANTAS POLRI

    Perpanjang SIM dari rumah

    Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pemohon dapat memperpanjang SIM, mengikuti tes kesehatan & psikologi secara daring, membayar PNBP, lalu menerima SIM baru melalui jasa pengiriman ke alamat rumah.

    OnlineDiajukan lewat aplikasi di HP
    SIM A & CPerpanjangan SIM yang masih berlaku
    DikirimSIM baru diantar ke alamat pemohon
    Tanpa caloBayar langsung melalui kode bayar resmi

    Persyaratan

    • SIM lama masih berlaku (belum lewat tanggal habis).
    • e-KTP asli untuk difoto/diunggah.
    • Pas foto dan foto tanda tangan.
    • Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan (Perpol 2/2023).
    • HP Android/iOS dengan kamera dan internet.
    • Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi akun.
    • Alamat pengiriman yang jelas dan lengkap.
    • Dana PNBP perpanjangan + biaya tes online & pengiriman.

    Langkah perpanjangan lewat SINAR

    1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”Tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan pengembangnya resmi Korlantas Polri.
    2. Daftar akun & masukRegistrasi dengan email/nomor HP dan NIK, lalu pilih menu SINAR.
    3. Isi data & unggah dokumenFoto e-KTP, foto SIM lama, pas foto, dan tanda tangan sesuai petunjuk di layar.
    4. Tes kesehatan & psikologi onlineMengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani (e-Rikkes) dan psikologi (e-PPsi) melalui aplikasi.
    5. Bayar PNBP & biaya kirimGunakan kode bayar (BRIVA) yang muncul di aplikasi. Simpan bukti pembayarannya.
    6. Verifikasi, cetak & kirimData diverifikasi petugas, SIM dicetak, lalu dikirim ke alamat Anda. Status dapat dipantau di aplikasi.
    Interaktif

    Layanan perpanjangan mana yang cocok untuk saya?

    Perkembangan penerbitan SIM melalui SINAR (2020 – September 2026)

    Rekapitulasi penerbitan SIM perpanjangan online (SINAR) yang tercatat di Satpas Polresta Banyuwangi.

    59.618Total SIM via SINAR 2021 – Sept 2026
    15.565SIM A
    44.053SIM C
    2020–
    2021569
    20223.051
    20239.059
    202414.114
    202520.715
    2026*12.110

    SIM A   SIM C   *2026: Januari–September

    TahunSIM ASIM CTotal
    2020–––
    2021182387569
    20227042.3473.051
    20232.2876.7729.059
    20243.67510.43914.114
    20255.35715.35820.715
    2026*3.3608.75012.110
    Jumlah15.56544.05359.618
    Terus meningkat setiap tahunLayanan SINAR mulai tercatat pada September 2021. Dari 3.051 SIM pada 2022 menjadi 20.715 SIM pada 2025 — naik sekitar 6,8 kali lipat. Hingga September 2026 sudah tercatat 12.110 SIM. Tahun 2020 belum ada layanan SINAR.

    Perbandingan tiga cara perpanjangan

    AspekSatpas IndukSIM Jempol (Bus Keliling)SINAR (Online)
    TempatGedung Satpas PolrestaKecamatan, pusat keramaian, instansiDari HP di mana saja
    GolonganSemua golonganSIM A & SIM CSIM A & SIM C
    Waktu proses± 30 menit10–15 menitMenunggu verifikasi & pengiriman
    SIM diterimaLangsung di loketLangsung di busDikirim ke alamat
    Syarat utamaSIM lama masih berlaku · e-KTP · sehat jasmani & rohani · JKN aktif · PNBP sesuai PP 76/2020

    Informasi umum aplikasi SINAR bersumber dari Korlantas Polri; tampilan dan alur di aplikasi dapat diperbarui sewaktu-waktu.

    B.13Lampiran Pendukung

    SIM JEMPOL (Jemput Bola)

    Bus SIM Keliling hadir di kecamatan dan pusat keramaian untuk perpanjangan SIM A & C.

    INOVASI SATLANTAS POLRESTA BANYUWANGI

    “Kami yang datang ke Anda”

    Banyuwangi adalah kabupaten terluas di Pulau Jawa. Warga di pelosok dan pesisir bisa menempuh 40–70 km ke Satpas induk. SIM JEMPOL mengubah pola layanan dari menunggu pemohon datang menjadi menjemput kebutuhan masyarakat.

    Ilustrasi Bus Layanan SIM Keliling Polisi
    10–15 mntSejak daftar hingga SIM dicetak
    4 zonaRotasi mingguan se-Kabupaten
    Hanya untuk perpanjangan!SIM JEMPOL melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM baru atau SIM yang sudah lewat masa berlaku tetap diurus di Satpas induk (lihat B.5). Perpanjang paling lambat H-3 sebelum tanggal habis.

    🗓️ Jadwal SIM Keliling

    Memuat jadwal terbaru…

    Persyaratan

    NoDokumenKetentuan
    1SIM asli yang masih berlakuGolongan A atau C, belum kedaluwarsa
    2e-KTPAsli + 2 lembar fotokopi
    3Surat keterangan kesehatan jasmaniDokter terdaftar Biddokkes Polri / e-Rikkes (tersedia di lokasi)
    4Surat keterangan psikologiLembaga psikologi terverifikasi / e-PPsi (tersedia di lokasi)
    5Kepesertaan aktif BPJS KesehatanSesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

    Alur layanan di Bus SIM Keliling

    1 · 3–5 MENITPendaftaran & verifikasi berkasAmbil antrean, cek berkas, masa berlaku SIM, dan BPJS
    2 · 5–10 MENITKesehatan & psikologiPemeriksaan di tenda khusus dekat bus
    3 · 2–3 MENITBayar PNBPLoket perbankan / non-tunai (QRIS/EDC)
    4 · 3–5 MENITIdentifikasi biometrikSidik jari, foto, tanda tangan di dalam bus
    5 · 2–3 MENITCetak & serah SIMQuality control lalu tanda tangan serah terima

    Zona & titik lokasi layanan

    ZonaKecamatanTitik lokasi
    I · SelatanGenteng, Glenmore, Kalibaru, Pesanggaran, SiliragungRTH Maron Genteng / Polsek Kalibaru / Pasar Pesanggaran
    II · UtaraWongsorejo, Kalipuro, GiriPasar Bajulmati Wongsorejo / Terminal Ketapang
    III · BaratRogojampi, Singojuruh, Srono, SonggonTaman Rogojampi / RTH Singojuruh / RTH Srono
    IV · Pesisir/TenggaraMuncar, Cluring, Purwoharjo, TegaldlimoPelabuhan Muncar / Pasar Tegaldlimo

    📍 Jadwal dan titik lokasi dapat berubah.
    Cek secara berkala informasi terbaru melalui:

    Tarif PNBP (PP No. 76 Tahun 2020)

    Rp80.000Perpanjangan SIM A
    Rp75.000Perpanjangan SIM C (C, CI, CII)

    Biaya kesehatan dan psikologi dikelola penyedia layanan terakreditasi dan tidak termasuk PNBP.

    Mengundang SIM JEMPOL ke instansi/komunitas

    1. Kirim surat permohonanDitujukan kepada Kapolresta Banyuwangi u.p. Kasat Lantas, paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.
    2. Lampirkan daftar pesertaMinimal 30 dan maksimal 150 pemohon perpanjangan SIM A/C per hari.
    3. Siapkan lokasiArea datar dan aman minimal 150 m², listrik cadangan 5.000–10.000 Watt, serta ruang tunggu beratap.
    4. Survei & penetapan jadwalUnit Regident Satlantas mengecek kelayakan lokasi dan mengonfirmasi tanggal pelayanan.

    Sarana prasarana

    🚌Bus SIM KelilingKabin ber-AC, genset mandiri
    💻Komputer KA-SIMServer & client, VPN terenkripsi
    📷Kamera identifikasiPas foto digital
    🖐️Sidik jari & tanda tanganFingerprint & signature pad
    🖨️Printer kartu SIMSpesifikasi Korlantas
    ⛺Tenda & kursi tunggu20–30 kursi, air minum gratis
    🪧Banner transparansiAlur & tarif PNBP
    📱Barcode surveiIKM & pengaduan

    Hasil pelayanan SIM Keliling per tahun (2020 – September 2026)

    Rekapitulasi penerbitan SIM melalui SIM Keliling (Simling) Satpas Polresta Banyuwangi.

    35.768Total SIM Keliling 2020 – Sept 2026
    10.108SIM A
    25.657SIM C
    2020–
    20218.786
    20226.162
    20233.401
    20246.660
    20254.795
    2026*5.964

    SIM A   SIM C   *2026: Januari–September

    TahunSIM ASIM CSIM DTotal
    2020––––
    20212.2116.575–8.786
    20221.5574.605–6.162
    20239632.438–3.401
    20241.9074.753–6.660
    20251.5463.24724.795
    2026*1.9244.03915.964
    Jumlah10.10825.657335.768

    Tahun 2020 tidak tercatat penerbitan melalui SIM Keliling. Tertinggi pada 2021 (8.786 SIM). Hingga September 2026 tercatat 5.964 SIM.

    Sebelum vs sesudah SIM JEMPOL

    AspekSebelumSesudah
    JarakHingga 40–70 km ke Satpas indukLayanan hadir di radius kecamatan
    WaktuHingga setengah hari termasuk perjalananSelesai 10–15 menit di lokasi
    KepatuhanBanyak SIM terlambat diperpanjangTarget kepatuhan naik > 35% di kecamatan penyangga
    KepuasanKeluhan antrean di Satpas indukIKM Sangat Baik (A), bebas calo
    B.14Lampiran Pendukung

    LUPIS — Latihan Ujian Praktik SIM

    Bimbingan dan coaching clinic uji teori & praktik SIM, 100% gratis.

    INOVASI SATLANTAS POLRESTA BANYUWANGI

    Dari “kami menguji Anda” menjadi “kami membantu Anda belajar”

    Banyak pemohon gagal ujian praktik bukan karena tidak bisa berkendara, melainkan karena gugup dan cemas di bawah pengawasan penguji. LUPIS menghadirkan latihan di lapangan ujian yang sebenarnya, didampingi penguji bersertifikat yang ramah, sabar, dan komunikatif.

    Ilustrasi latihan LUPIS: petugas memberi arahan kepada peserta bersepeda motor di lapangan uji
    Rp0Gratis, tanpa biaya apa pun
    Tanpa batasBoleh berlatih berulang kali sampai siap
    +47,09%Lonjakan SIM baru pada tahun peluncuran 2024
    IKM ASkor rata-rata di atas 94,50

    Siapa yang boleh ikut?

    • Berusia minimal 17 tahun.
    • Memiliki e-KTP (atau kartu pelajar bagi pemohon pemula).
    • Dapat membaca dan menulis huruf latin; penyandang disabilitas rungu/netra dibantu asistensi khusus.
    • Pemohon yang belum lulus ujian teori/praktik di Satpas, atau
    • Masyarakat/komunitas yang ingin berlatih sebelum mendaftar SIM.
    • Pendaftaran 100% gratis.

    Siklus belajar LUPIS

    Ujian→Belum lulus→Latihan LUPIS→Ujian ulang→Lulus 🎉

    Kegagalan bukan akhir, tetapi langkah untuk memperbaiki diri. Manfaatkan LUPIS selama masa tunggu ujian ulang (paling banyak 2 kali dalam 14 hari kerja).

    Jadwal & durasi (SOP)

    🗓️ Jadwal latihan di Satpas

    • Selasa–Jumat: 12.00–15.00 WIB
    • Sabtu (sesi khusus): 09.00–11.30 WIB

    ⏱️ Durasi per sesi

    • SIM C (sepeda motor): 30 menit
    • SIM A (mobil): 30 menit
    • SIM D (disabilitas): 30–45 menit

    Tahapan coaching clinic

    A. Registrasi & pencerahan teori (±15 menit)

    Lapor ke loket LUPIS dengan bukti gagal ujian atau bukti registrasi, lalu dicatat di buku register. Materi pencerahan:

    • Peraturan lalu lintas, hak utama pengguna jalan, rambu, marka, dan APILL.
    • Etika berkendara, cara mendahului, dan batas kecepatan aman.
    • Teknik pengereman darurat (kombinasi rem depan & belakang).
    • P3K pada kecelakaan lalu lintas.
    • Tips mengerjakan bank soal E-AVIS Korlantas Polri.
    B. Latihan simulator pengemudi
    Reaksi
    Refleks terhadap lampu & bunyi
    Antisipasi
    Estimasi jarak & waktu objek bergerak
    Konsentrasi
    Fokus pada dinamika lalu lintas
    Sikap mengemudi
    Reaksi & kewaspadaan dalam skenario jalan

    Peserta yang belum mencapai target skor latihan langsung didampingi petugas untuk mengulang.

    C. Latihan praktik lapangan

    Drill cockpit (pengecekan awal): rem, kemudi, lampu, spion, ban, rantai/v-belt, helm SNI berbunyi “klik” (motor); tekanan ban, oli/rem, posisi duduk, spion, sabuk pengaman, transmisi netral (mobil).

    🏍️ Sepeda motor (SIM C & D) — sirkuit huruf S

    1. Pengereman keseimbangan: 30 km/jam, berhenti stabil sebelum garis, kaki kiri turun, menoleh ke kanan belakang.
    2. Putar balik huruf U: jalur sempit, tanpa menurunkan kaki dan menyentuh patok.
    3. Lintasan huruf S: berkelok halus tanpa menginjak marka.
    4. Reaksi rem menghindar (cabang Y): 30 km/jam, rem di titik kuning, lepas di titik hijau, menghindar kiri/kanan sesuai isyarat.

    🚗 Mobil (SIM A)

    1. Maju-mundur pada jalur sempit sejauh 50 meter.
    2. Slalom/zig-zag maju dan mundur tanpa menyentuh patok.
    3. Parkir paralel & seri di area terbatas.
    4. Tanjakan 15°: berhenti, rem tangan, lalu jalan kembali tanpa mundur/mati mesin.

    Sarana latihan

    🚙Mobil latihDaihatsu Terios (manual)
    🏍️Motor latih1 Yamaha Jupiter + 2 Honda Vario
    🛣️Sirkuit huruf SLapangan uji praktik resmi
    ⛺Tenda teduhKursi & air mineral gratis
    🪖Perlengkapan amanHelm SNI, deker, rompi
    🖥️Komputer E-AVISLatihan uji teori
    🎮Simulator R2 & R4Latihan reaksi & konsentrasi
    👮InstrukturPenguji bersertifikat Korlantas

    LUPIS untuk komunitas/instansi (jemput bola)

    Ajukan surat kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Lantas, peserta 30–150 orang per sesi, lampirkan daftar identitas peserta, sediakan lapangan rata minimal 200 m² dan sumber listrik yang memadai.

    Dampak: produksi SIM per tahun

    Laporan produksi penerbitan SIM Satpas Polresta Banyuwangi, periode 2020 – September 2026.

    68.594Total produksi SIM
    64.038Total SIM baru
    4.556Total peningkatan SIM
    202010.789
    20218.663
    20228.659
    202310.051
    2024 ★14.546
    20257.863
    2026*8.023

    ★ Tahun peluncuran LUPIS. *2026 sampai dengan September.

    TahunSIM ASIM CJml baruPening­katanTotal
    20203.7746.40610.18060910.789
    20212.9514.9917.9427218.663
    20222.7515.2077.9587018.659
    20233.7085.7239.43162010.051
    20245.2248.64813.87267414.546
    20252.7054.4987.2036607.863
    2026*2.6624.7867.4525718.023
    Total23.77540.25964.0384.55668.594

    Jumlah baru termasuk SIM CI, CII, D, dan DI (lihat rincian). Peningkatan = SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum.

    Rincian per golongan SIM
    TahunACCICIIDDIAUBIBIUBIIBIIU
    20203.7746.406––––53361533184
    20212.9514.991–––––4131744193
    20222.7515.207––––139316036111
    20233.7085.723–––––3571443881
    20245.2248.648–––––33516639134
    20252.7054.498–––––27417538173
    2026*2.6624.7861–21125413736143
    KategoriSebelum (2020–2023)Sesudah (2024–Sept 2026)Catatan
    SIM Baru35.51128.527Naik +47,09% pada tahun peluncuran 2024
    Peningkatan SIM2.6511.905Stabil ±570–700 per tahun
    Total38.16230.432Puncak tertinggi 2024: 14.546 SIM

    Akses latihan

    Dulu hanya kursus swasta berbayar → kini latihan resmi, gratis, didampingi penguji.

    Psikologis pemohon

    Dulu ujian jadi momok → kini pemohon tenang dan percaya diri.

    Bebas calo

    Latihan transparan dan gratis mempersempit ruang gerak calo.

    B.15Lampiran Pendukung

    SIBABA — SIM Bersama Disabilitas

    Layanan SIM D & DI yang inklusif, ramah, dan jemput bola bagi penyandang disabilitas.

    INOVASI SATLANTAS POLRESTA BANYUWANGI

    Semua berhak berkendara secara legal

    Penyandang disabilitas sebelumnya terkendala jarak ke Satpas, informasi yang minim, beban psikologis, dan ujian yang belum adaptif. Bersama Dinas Sosial, organisasi disabilitas, dan pendamping sebaya (peer support), SIBABA hadir menjemput dan mendampingi.

    ± 50 mntStandar waktu layanan di Satpas
    21Pemohon disabilitas lulus (semester I 2026)
    100%Kepuasan “Sangat Puas”
    −80%Hemat biaya transportasi pemohon

    SIM D dan SIM DI

    SIM D

    Kendaraan bermotor khusus roda dua/tiga yang dimodifikasi sesuai ragam disabilitas (setara SIM C).

    Baru Rp50.000 · Perpanjangan Rp30.000

    SIM DI

    Kendaraan bermotor khusus roda empat yang dimodifikasi (setara SIM A).

    Baru Rp50.000 · Perpanjangan Rp30.000

    Kelompok rentan yang mendapat layanan prioritas: penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui.

    Persyaratan

    • Usia minimal 17 tahun.
    • e-KTP asli yang masih berlaku.
    • Surat keterangan dokter yang menerangkan kondisi fisik dan rekomendasi mengoperasikan kendaraan modifikasi.
    • Surat keterangan lulus tes psikologi.
    • Kendaraan modifikasi milik sendiri, atau menggunakan kendaraan modifikasi yang disediakan Satpas.

    Empat tahapan SIBABA

    1 · PENDATAANPendaftaran proaktifBersama Dinsos & komunitas, formulir digital, verifikasi KTP
    2 · PRA-UJIANPenilaian kebutuhanKesehatan & psikologi adaptif, cek modifikasi kendaraan, edukasi
    3 · UJIAN & TERBITUjian aksesibelTeori & praktik adaptif, identifikasi, cetak SIM D/DI
    4 · PEMBINAANPendampingan lanjutanForum kemitraan & safety riding disabilitas

    Prosedur layanan di Satpas (SOP)

    TahapKegiatanWaktu
    1. Asistensi lobiDisambut petugas pendamping, kursi roda/alat bantu bila perlu, antrean prioritas3 mnt
    2. Registrasi & verifikasiCek KTP, surat sehat, surat psikologi; input KA-SIM; cek golongan D/DI5 mnt
    3. Bayar PNBPLoket bank terpadu tanpa antrean umum3 mnt
    4. Identifikasi & fotoTinggi kamera & sensor sidik jari disesuaikan untuk pengguna kursi roda5 mnt
    5. Ujian teori (AVIS)Pencerahan singkat; soal dibacakan audio / pendamping isyarat bila perlu; lulus nilai 7015 mnt
    6. Uji praktik khususCek kendaraan modifikasi; maju lurus 20 m; putar balik huruf U; berhenti tepat di garis15 mnt
    7. Cetak & serah SIMDiserahkan di loket prioritas didampingi petugas4 mnt
    Belum lulus? Tenang.Tersedia coaching clinic khusus gratis (lihat juga LUPIS di B.14). Ujian ulang dapat diikuti dalam 7–14 hari kerja tanpa biaya pendaftaran ulang.

    Fasilitas aksesibilitas Satpas

    ♿Jalur Ramp & Guiding BlockJalur landai maks. 6° dan ubin pemandu ke semua loket
    🦽Alat bantu mobilitasKursi roda, kruk, tongkat di lobi
    🪑Loket & ruang tunggu prioritasMeja rendah untuk pengguna kursi roda
    🚻Toilet ramah disabilitasPintu geser, anti-slip, handrail, tombol darurat
    🎧Uji teori inklusifPerbesaran teks, audio, juru bahasa isyarat
    🛣️Area uji khusus SIM DLintasan lurus, pengereman, putar balik U

    Penerbitan SIM D & DI per tahun

    Laporan rekapitulasi penerbitan SIM D & DI, periode 2020 – 30 September 2026.

    79Total penerbitan SIM D & DI
    62SIM baru (D: 59 · DI: 3)
    17Perpanjangan (D: 15 · DI: 2)
    2025Tahun tertinggi: 25 penerbitan
    20205
    202116
    20223
    20234
    2024 ★19
    202525
    2026*7

    ★ Sejak SIBABA (2024). *2026 sampai dengan 30 September. Rata-rata 11,3 SIM per tahun.

    TahunBaru DBaru DIPerpj. DPerpj. DITotal
    202050005
    20211600016
    202200213
    202310304
    20241504019
    20251923125
    2026*31307
    Jumlah59315279
    IndikatorSebelum SIBABASesudah SIBABA
    AksesibilitasTerpusat di Satpas, sulit dijangkau dan mahalJemput bola ke sentra komunitas dan domisili
    InformasiMinim informasi syarat & alur SIM D/DISosialisasi aktif bersama Dinsos & OMS disabilitas
    PendampinganTidak ada pendampingan khususPeer support & petugas terlatih
    Biaya & waktuSewa armada, waktu berhari-hariOne-day service, hemat transportasi hingga 80%
    KepercayaanRagu dan kurang percaya diriMerasa dihargai dan percaya diri berkendara legal

    Kanal pengaduan khusus kelompok rentan

    💬 WhatsApp khusus

    Layanan chat langsung dengan petugas (0852-3390-0100).

    📮 Kotak saran & IKM inklusif

    Di loket penyerahan SIM.

    🌐 SP4N-LAPOR! & Dumas Presisi

    Kanal pengaduan nasional.

    B.16Lampiran Pendukung

    Penerbitan SIM Internasional

    International Driver’s License — diterbitkan oleh Korlantas Polri.

    Infografis informasi penerbitan SIM Internasional
    🔍 Perbesar

    A. SIM Internasional & validitas

    • Diterbitkan oleh: Korlantas Polri
    • Masa berlaku: 3 (tiga) tahun
    • Perpanjang sebelum masa berakhir

    B. Mekanisme permohonan

    Ajukan online:
    siminternasional.korlantas.polri.go.id

    D. Biaya PNBP & BRIVA

    • Baru: Rp250.000
    • Perpanjangan: Rp225.000
    • Bayar melalui rekening BRIVA

    C. Persyaratan permohonan

    1. Foto SIM yang berlaku
    2. Foto KTP (WNI) / KITAP (WNA)
    3. Foto paspor yang berlaku
    4. Pas foto latar belakang putih
    5. Tanda tangan di kertas putih
    6. SIM Internasional yang valid (perpanjangan)

    E. Pengambilan SIM

    • Langsung: di Korlantas Polri
    • Dikirim: melalui layanan pengiriman

    Perlu diketahui

    • Syarat: sudah memiliki SIM perseorangan / umum Ps. 3 (10)
    • SIM Internasional terbitan Indonesia hanya berlaku di luar negeri Ps. 3 (12)

    Tahapan penerbitan (Pasal 20, 27–29)

    1 · VERIFIKASIPendaftaran elektronik dicocokkan dengan pusat data & dokumen unggahanData tidak sesuai → ditolak dengan keterangan perbaikan
    2 · IDENTIFIKASI & CETAKInput foto, tanda tangan, sidik jari; cetak buku SIM InternasionalDiserahkan langsung atau via jasa pengiriman
    3 · PENGARSIPANPembuatan data cadangan pada media penyimpan eksternal
    B.17Lampiran Pendukung

    Alur SIM Baru bagi WNA

    Panduan persyaratan dan alur penerbitan SIM bagi Warga Negara Asing.

    Infografis panduan persyaratan SIM baru bagi WNA
    🔍 Perbesar

    Dokumen keimigrasian yang diterima Pasal 9 ayat 2

    Berdomisili tetap

    Paspor + Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

    Staf / keluarga kedutaan

    Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.

    Tenaga ahli / pelajar

    Paspor + visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

    Alur pengurusan

    1. Siapkan dokumenIsi formulir pendaftaran (manual) atau tunjukkan bukti pendaftaran elektronik; lampirkan fotokopi & perlihatkan dokumen keimigrasian asli.
    2. Surat izin kerja (bagi WNA yang bekerja)Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
    3. Pemeriksaan kesehatan jasmaniPenglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak — surat dokter Polri/dokter umum yang direkomendasikan, berlaku paling lama 14 hari.
    4. Pemeriksaan psikologi (rohani)Surat keterangan lulus tes psikologi, berlaku paling lama 6 bulan.
    5. Pendaftaran & identifikasiVerifikasi data, perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan).
    6. Pencerahan & ujian teoriMateri pengetahuan tersedia dalam bahasa Inggris bagi warga negara asing (Pasal 14 ayat 5).
    7. Ujian keterampilan (simulator) & ujian praktikSama seperti pemohon WNI.
    8. Pembayaran PNBP & cetak SIMBayar sesuai golongan, lalu SIM dicetak dan diserahkan.
    C.1.1Lampiran Penunjang

    Golongan SIM & Cek Usia Minimal

    Kenali golongan SIM yang sesuai dengan kendaraan Anda.

    GolonganUntuk mengemudikanUsia min.

    Sumber: Pasal 3 ayat (2) & Pasal 8. Sejak Perpol 2/2023, setiap golongan termasuk kendaraan sejenis bertenaga listrik.

    Interaktif

    Kapan saya boleh mengajukan pembuatan SIM baru (Belum Pernah Memiliki SIM)?

    C.1.2Lampiran Penunjang

    Tangga Peningkatan & Penurunan Golongan

    Jalur naik/turun golongan SIM menurut Pasal 6 ayat (4) dan (5).

    SIM A→SIM A Umum→SIM BI Umum→SIM BII Umum
    SIM A→SIM BI→SIM BII→SIM BII Umum
    SIM C→SIM CI→SIM CII

    Setiap kenaikan mensyaratkan SIM sebelumnya telah digunakan selama 12 bulan (Pasal 3 ayat 3–9).

    Interaktif

    SIM saya sekarang…

    C.1.3Lampiran Penunjang

    Kalkulator Biaya PNBP

    Hitung biaya resmi sebelum datang ke Satpas — bayar sesuai tarif, tolak pungli.

    Interaktif

    Rencana biaya saya

    Tidak termasuk PNBP
    • Biaya pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan sertifikat/diklat mengemudi (berbeda-beda di setiap wilayah).
    • Pembayaran PNBP hanya dilakukan di loket BRI / BRIVA — bukan kepada perorangan.
    C.1.4Lampiran Penunjang

    Masa Berlaku Dokumen & Pengingat SIM

    Jangan sampai SIM atau dokumen persyaratan Anda kedaluwarsa.

    DokumenMasa berlakuDasar
    SIM perseorangan & umum5 tahun sejak terbitPs. 4 (1)
    SIM Internasional3 tahun sejak terbitPs. 4 (2)
    Surat keterangan dokter (jasmani)14 hariPs. 11 (4)
    Surat lulus tes psikologi (rohani)6 bulanPs. 12 (4)
    Surat keterangan uji keterampilan (simulator)6 bulanPs. 16 (3)
    Sertifikat diklat mengemudi6 bulanPs. 9 (3a)
    Interaktif

    Cek status SIM saya

    INFO PENTING:Masa berlaku SIM saat ini tidak lagi mengikuti tanggal lahir Anda, melainkan dihitung 5 tahun sejak tanggal SIM dicetak. Mohon selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada SIM Anda.
    C.1.5Lampiran Penunjang

    Simulator Poin Pelanggaran SIM

    Penandaan SIM menurut Pasal 33–39: tiap pelanggaran & kecelakaan memiliki poin.

    Interaktif

    Tambahkan contoh pelanggaran

    012 · Pinalti 118 · Pinalti 2

    Contoh disederhanakan dari Pasal 35–36 Perpol 5/2021; nomor pasal merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pencatatan poin dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan (Ps. 41 ayat 3).

    C.1.6Lampiran Penunjang

    Checklist “Siap ke Satpas”

    Centang dokumen yang sudah Anda siapkan agar tidak bolak-balik.

    Interaktif

    ⏰ Datang pagi

    Layanan 08.00–13.00 WIB. Datang lebih awal agar proses ±30–120 menit selesai tepat waktu.

    👕 Berpakaian rapi

    Akan ada pengambilan foto untuk kartu SIM.

    📚 Belajar materi

    Pelajari rambu, marka, dan tata cara berlalu lintas sebelum ujian teori.

    C.1.7Lampiran Penunjang

    Tanya Jawab Seputar SIM

    Interaktif

    Setiap kali dibuka, 8 pertanyaan dipilih acak dari tanya jawab. Klik pertanyaan untuk melihat jawabannya.

    C.1.8Lampiran Penunjang

    Kuis Pemahaman

    Uji pengetahuan Anda tentang layanan dan aturan SIM.

    Interaktif

    Setiap kali dibuka, 10 soal dipilih acak dari bank soal dan urutan jawabannya diacak. Soal yang sudah tampil tidak diulang sampai seluruh bank soal habis.

    C.1.9Lampiran Penunjang

    Glosarium

    Istilah dan singkatan yang sering dijumpai dalam layanan SIM.

    IstilahArti
    C.1.10Lampiran Penunjang

    Survei Kepuasan Masyarakat (IKM)

    Khusus bagi pembaca Buku Digital Interaktif ini.

    Hasil survei terkini

    Hasil langsung

    Memuat hasil survei…

    Isi survei

    Survei

    Unsur penilaian mengacu pada Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, disesuaikan untuk layanan informasi digital. Kami tidak meminta nama, nomor HP, atau NIK.

    Bagaimana nilai IKM dihitung?Setiap unsur dinilai 1–4. Nilai rata-rata tiap unsur (NRR) dijumlahkan dengan bobot sama (1/9), lalu dikalikan 25 sehingga IKM bernilai 25–100. Mutu pelayanan: A (88,31–100) Sangat Baik · B (76,61–88,30) Baik · C (65,00–76,60) Kurang Baik · D (25,00–64,99) Tidak Baik.
    AKHIR

    Penutup & Sumber

    Terima kasih telah membaca.

    SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi. Dengan mengikuti proses resmi, Anda turut mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di Satpas Polresta Banyuwangi.

    Sumber

    1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 160).
    2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 (Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 160).
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    5. Materi informasi publik Satlantas Polresta Banyuwangi: standar pelayanan, maklumat, kode etik, jadwal pelayanan, dan saluran pengaduan.
    6. Informasi Korlantas Polri: layanan hari Minggu/libur nasional, SIM Internasional, dan aplikasi SINAR.
    7. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
    8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, dan PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
    9. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
    10. Pemberitaan media tentang penerapan sirkuit huruf S (Agustus 2023): detikOto, detikJogja, Kompas TV, Good News From Indonesia.
    11. Gambar tampak gedung, lapangan uji, dan denah lantai 1 dibuat dari model 3D gedung Satpas Polresta Banyuwangi.

    Bantu kami menjadi lebih baik

    Isi survei kepuasan Buku Digital ini.

    Isi survei kepuasan →
    Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi dan Melayani